PANGKEP - Seorang DPO terduga penyalahgunaan narkoba, akhirnya diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep.
Pelaku atau DPO yang diamankan itu berinisial IW (37) warga Kampung Desa Kabba, Kec.Minasatene, Kab.Pangkep atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang diduga sebagai pengedar dari penangkapan tersangka IR pada akhir 2021 yang divonis penjara 4 tahun.
Kapolres Pangkep, AKBP Ari Kartika Bhakti, S.I.K., melalui Kasat Narkoba, IPTU Putut Yudha Pratama S.T.K., menerangkan kronologis penyerahan diri tersangka dilakukan pada hari Rabu 24 Agustus 2022 sekitar pukul 21.30 WITA.
Berawal dari informasi yang beredar bahwa terduga DPO sering berkeliaran sehingga petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep melakukan penyelidikan, serta melakukan penggerebekan di rumah yang terduga DPO pada hari Kamis, 18 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 WITA namun terduga DPO tidak berada di rumah tersebut.
"Buah hasil dari tindakan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep, akhirnya pelaku atau DPO menyerahkan diri ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep."
"Selanjutnya, pelaku atau DPO diamankan oleh Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep guna proses penyidikan lebih lanjut". Ungkap Kasat Narkoba Polres Pangkep ( Herman Djide)