PANGKEP - - Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RP) menyediakan layanan pengaduan masyarakat.
Sistem pelayanan pengaduan publik berbasis aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional(SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat(LAPOR).
Kepala dinas komunikasi dan informatika(Dinas Kominfo) Pangkep, Baharuddin mengatakan, aplikasi pelayanan pengaduan publik ini berlaku nasional.
Layanan ini dibuat untuk memberikan ruang pengaduan bagi masyarakat ketika mendapat layanan publik yang kurang memuaskan.
"Ini sistem pengaduan secara nasional yang harus juga dijalankan di daerah, "katanya.
Olehnya, digelar sosialisasi aplikasi ini untuk mengingatkan kembali kepada pejabat penghubung dan sub admin OPD terkait tugas dan fungsi dalam menindak lanjuti aduan-aduan masyarakat.
Sosialisasi diikuti sekretaris OPD dan juga kepala Pusksemas.
"Harapan kita, dengan sosialisasi ini pejabat penghubung maupun sub admin dapat mengetahui tugas dan fungsinya. Bisa juga mensosialisasikan kepada masyarakat terkait tata cara pengaduan yang aman, "tambahnya.
"LAPOR SP4N adalah sistem pengaduan yang aman. Tidak bisa disalahgunakan, identitas pengadu terjamin kerahasiannya, "katanya lagi.
Peranata Humas Diskominfo SulSe lEka YS, menyampaikan, sosialisasi ini memperkenalkan LAPOR SP4N kepada masyarakat.
LAPOR SP4N ini sebuah inovasi layanan pengaduan.Sosialisasi digelar dilantai 3 kantor bupati Pangkep, (herman djide)