PANGKEP- - Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah berganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) .
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung.
Olehnya itu, dinase pekerjaan umum dan tata ruang(PUTR) Pangkep melakukan sosialisasi kepada OPD terkait, camat dan lurah di aula hotel Mattampa Inn, Kamis(8/12/22).
Sosialisasi dibuka oleh Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau(MYL).
Bupati MYL menyampaikan, dengan adanya PGB ini semakin mempermudah masyarakat.
Kepala dinas PUTR Pangkep, Andi Irwan berharap dengan sosialisasi ini aparat pemerintah di kelurahan, desa dan kecamatan sudah mengerti tentang PBG dan alur perijinannya.
Saat ini katanya, masih banyak masyarakat yang belum mengerti tentang PBG dan alurnya sehingga banyak yang membangun tanpa ijin.
"Bahkan saat ini, banyak gedung dan rumah yang dibangun tanpa ijin pemerintah setempat padahal suatu kewajiban. Disamping itu, ini juga bisa mengangkat PAD kita, "jelasnya.
Andi Irwan menjelaskan perbedaan IMB dan PBG. IMB harus mengurus ijin sebelum membangun. Sementara PBG, meskipun telah bangunan namun belum ada ijin bisa tetap diurus.
Direktur Lembaga Pengembangan Kapasitas dan Kompetensi Masyarakat (LPKKM), Indah menjelaskan pihaknya sudah dua kali melaksanakan kegiatan kerjasama dengan PUTR.( Herman Djide)